Selasa, 04 Agustus 2009

Edisi: 3
HAK CIPTA

Hak cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya (to) copy berarti menggandakan dan right berarti hak. Dengan demikian secara bahasa. Copyright pada prinsipnya adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak kekayaan Intelektual ( HKI ) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan “Hak Cipta adalah eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Mengapa perlindungan hak cipta diperlukan
Perlindungan diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebar luaskan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya. Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi:
o Hak untuk mereproduksi karyanya.
o Hak untuk mendistribusikannya.
o Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik.
o Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right) yang meliputi :
• Hak untuk diakui sebagai pencipta
• Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta ataupun mengubah isi ciptaannya.
Disamping melindungi hak-hak pencipta, hak cipta juga melindungi hak-hak pihak-pihak lain yang terkait dengan ciptaan atau hasil karya tersebut. Hak ini dikenal dengan istilah hak terkait atau didalam bahasa Inggrisnya disebut neighbouring right. Hak terkait pada prinsipnya adalah Hak yang dimiliki oleh pihak lain karena kontribusinya terhadap tujuan dari suatu ciptaan atau hasil karya. Hak terkait ini biasanya dimiliki oleh :
 Pelaku.
 Produser Rekaman Suara.
 Lembaga Penyiaran

Lama Perlindungan Hak Cipta
Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya Anda? Bahkan anak cucu Andapun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

Bagaimana Saya Memperoleh Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatif tanpa harus melalui pendaftaran. Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran belum dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

Ciptaan Apa Saja Yang Dilindungi Dengan Hak Cipta?
• Buku, Program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan. Dan semua hasil karya tulis lain;
• Ceramah, kuliah. Pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
• Alat peraga yang di buat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• Lagu atau musik dengan tanpa teks;
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin;
• Seni rupa dalam segala bentuk seperti sseni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• Peta;
• Seni Batik;
• Fotografi;
• Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Apa Saja Yang Tidak Ada Hak Ciptanya
• Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
• Peraturan perundang-undangan;
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
• Putusan pengadilan atau penetapa hakim; atau
• Keputusan badan arbritasi atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pengecualian terhadap pelanggan Hak Cipta
Undang-undang menyatakan bahwa dengan syarat sumbernya harus di cantumkan atau disebutkan. Maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta:
• Untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah. Penyusunan laporan, penulisan kritik;
• Untuk keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
• Untuk ceramah;
• Untuk non komersial/keperluan sendiri.

Bagaimana mencantumkan tanda/peringatan Hak Cipta
Dengan alasan untuk tujuan pembuktian atas tuntutan pelanggaran, sangat di sarankan kepada penulis untuk menuliskkan peringatan hak cipta atas semua karya yang di maksudkan untuk publikasi. Peringatan tersebut meliputi nama pemilik hak cipta. tahun di publikasikan pertama, baik dengan symbol atau kata “Hak cipta” contoh: Hak Cipta Pusat inovasi LIPI 2003

Bagaimana Pengelolan hak cipta di LIPI?
Pendaftaran hak cipta di LIPI melalui pusat Inovasi selaku kuasa LIPI untuk pengeloloan HKI di LIPI. Permohonan pendaftaran hak cipta ditujukan ke Ditjen Hak cipta. Departemen kehakiman dan HAM RI. melalui prosedur sebagai berikut:
• Mengisi formulir pendaftaran;
• Melampirkan contoh ciptaan;
• Melampirkan bukti kwarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta (foto copy kartu tanda penduduk pencipta/para pencipta)
• Melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum (foto copy keppres, untuk LIPI disiapkan oleh pusat Inovasi)
• Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa (untuk LIPI di siapkan oleh pusat Inovasi)
• Membayar biaya permohonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

Anda masuk ke dalam komunitas Majalah Kamus,majalah yang dikelola oleh Siswa-siswi MI. MTs.MA. Al-Musthofa Canggu Jetis Mojokerto